Lembaga Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa/ Kelurahan yang selanjutnya disingkat LP2MD/LP2MK adalah Lembaga Kemasyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam Pembangunan Desa/Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat